Sabtu, 28 Januari 2023 - 04:30 WIB
PT PP akan tempuh jalur hukum sesuai ketentuan berlaku
Atas kejadian permohonan gugatan, pencabutan gugatan, serta penggugatan kembali kasus yang sama, perseroan akan menempuh jalur hukum untuk memulihkan hak-hak perusahaan jika hal tersebut menyebabkan kerugian material dan immaterial bagi perusahaanJakarta (ANTARA) - PT PP (Persero) Tbk, BUMN konstruksi dan investasi, akan selalu menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan berlaku termasuk saat menghadapi gugatan yang diajukan CV Surya Mas. "Perseroan akan selalu berkomitmen untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Sekretaris Perusahaan PT PP (Persero) Bakhtiyar Efendi dalam keterangan di Jakarta, Jumat.