Jumat, 03 Maret 2023 - 01:17 WIB
Sat Reskrim Polres Aceh Utara Tuntaskan Kasus Preman Asal Lhokseumawe
Penyidik menyerahkan tersanka ke pihak KejaksaanLHOKSUKON - Satuan Reskrim Polres Aceh Utara menuntaskan proses hukum terhadap aksi premanisme yang menjerat seorang tersangka berinisial MRF (22) warga Gampong Hagu Selatan, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Tersangka ini dijerat dengan pasal 372 jo pasal 378 jo pasal 368 KUHPidana sebab telah melakukan tindak pidana pinipuan dan atau penggelapan dan pemerasan terhadap korban Muhammad Ravi Alqidri warga Meunasah Trieng, Lhoksukon, Aceh Utara.