Mantan Bupati Cirebon Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 64,2 M
Mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra didakwa telah menerima uang suap dan gratifikasi mencapai Rp 64,2 miliar dari fee proyek hingga iuran para pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.Dakwaan itu telah disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam agenda sidang perdana untuk terdakwa Sunjaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (20/3).Dalam surat dakwaan, Sunjaya disebut telah menerima grat.. Baca selengkapnya di https://hukum.rmol.id/read/2023/03/20/567751/mantan-bupati-cirebon-didakwa-terima-suap-dan-gratifikasi-rp-64-2-m